Makassar, unimen.ac.id — Sejumlah 22 orang mahasiswa dan 5 dosen Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi (PSI) Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) mengadakan Visiting Lecturer dan Kuliah Tamu, pada hari Jum’at 18 Oktober 2024 di Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Fakultas Adab dan Humaniora ini menghadirkan Keynote Speaker yaitu Dr. Ismaya, S.I.P., M.I.P selaku Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, UNIMEN serta dua orang Pemateri yaitu Kaprodi PSI UNIMEN, Madinatul Munawwarah Ridwan M.A. dan Sekertaris Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Saenal Abidin M.I.P.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Muh. Yusuf, M.Pd.
alam sambutannya Prof. Muh. Yusuf mengatakan bahwa sekarang adalah zaman kolaborasi, sehingga kegiatan ini sangat mendukung untuk pengembangan kedua institusi.
“Semua perguruan tinggi yang maju saat ini ditopang oleh kolaborasi yang kuat, baik antar institusi perguruan tinggi maupun dengan lembaga pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, koloborasi yang terjalin hari ini akan menguatkan kedua institusi, baik UNIMEN maupun UIN Alauddin Makassar,” katanya.
Sementara Dr. Ismaya, S.I.P., M.I.P menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun oleh Prodi PSI UNIMEN.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membuka cakrawala berfikir mahasiswa terkait dunia luar, khususnya dalam bidang Ilmu Perpustakaan. Selain itu, para dosen juga diharap dapat meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan Visiting Lecturer,” jelas Ismaya.
Selain mahasiswa dari Prodi PSI UNIMEN, kegiatan ini juga dihadiri oleh mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar sekitar 40 orang.
Kegiatan Visiting Lecturer dan Kuliah Tamu ditutup oleh Touku Umar, M.IP selaku Ketua Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Hunaniora UIN Alauddin Makassar dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara implementasi kegiatan sebagai tindak lanjut MoU. (*)